KERINCI – Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur telah mengamankan dan penahanan seorang laki-laki berinisial PW (40) yang diduga telah menganiaya seorang Bidan Desa KAM – Kt lanang.
Menurut keterangan Kapolsek Air Hangat Timur AKP Taupani Hanura, Bidan desa tersebut berinisial SM perempuan umur 26 tahun asal Sumbar
Korban diduga telah dianiaya oleh PW pada Kamis 12 Agustus 2021 beberapa waktu lalu bertempat di Rumah Mantan Kades KAM bernama Anuih.
Tidak terima atas perbutan korban SM dan suaminya yang juga merupakan Sekdes KAM melaporkan perbuatan penganiayaan tersebut ke Polsek Air Hangat Timur untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Atas kejadian itu telah diupayakan untuk mediasi oleh pihak keluarga namun tidak menemui kesepakatan, atas perbutan yang dilakukannya. PW di jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Bidan Desa inisial SM merupakan bidan Desa yang telah lama bertugas mengadi di Desa KAM – Kt Lanang. Sementara pelaku PW sudah lama menaruh hati kepada sang Bidan SM namun telah dinikahi oleh laki-laki lain.
Karena merasa dikecewakan oleh Sang Bidan, PW kilaf telah menganiaya Bidan dengan modus pura-pura ingin meriksa tekanan darah, setelah itu saat ada kesempatan pelaku menganiaya korban SM akibatnya korban luka pada wajah.***